Adab-adab Safar sesuai Al-qur’an dan As-Sunnah
ADAB-ADAB SAFAR SESUAI AL-QUR'AN DAN AS-SUNNAH
Di tengah-tengah kesibukan Anda menyiapkan tas travel dan koper dengan segenap perbekalan dan perlengkapan, pernahkah Anda mencoba menyisihkan sedikit waktu untuk merenung sejenak ; Apa niat dan tujuan kepergian (safar) Anda? Dan tahukah anda kapankah anda disebut seorang musafir? Dan Bagaimana adab – adab syariat yang mesti Anda perhatikan agar safar menjadi safar yang penuh berkah?
Jika niat kepergian Anda adalah untuk sebuah kebaikan, maka kabar gembira untuk Anda dengan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam:
يَقُولُ اللَّهُ إِذَا أَرَادَ عَبْدِي أَنْ يَعْمَلَ سَيِّئَةً فَلَا تَكْتُبُوهَا عَلَيْهِ حَتَّى يَعْمَلَهَا فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا بِمِثْلِهَا وَإِنْ تَرَكَهَا مِنْ أَجْلِي فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً وَإِذَا أَرَادَ أَنْ يَعْمَلَ حَسَنَةً فَلَمْ يَعْمَلْهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ حَسَنَةً فَإِنْ عَمِلَهَا فَاكْتُبُوهَا لَهُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ
“Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: ‘Bila hamba-Ku bertekad melakukan suatu amal kebajikan lalu dia tidak mengamalkannya, Aku tulis baginya satu kebaikan. Bila dia melakukannya Aku tulis baginya 10 kebaikan, hingga 700 kali lipat. Dan bila dia bertekad melakukan suatu keburukan lalu dia tidak mengamalkannya, tidak Aku tulis (keburukan) atasnya. Bila dia melakukannya, Aku tulis baginya satu keburukan.”
(HR. Bukhari).
Namun, jika yang Anda niatkan bukan kebaikan maka hendaknya Anda berhati-hati dan waspada, karena ketahuilah, kepergian (safar) Anda adalah tercela dan dilarang. Dan perlu diketahui niat tempatnya dihati, tidak perlu dilafazh-kan.
Tak cukup dengan niat untuk sebuah kebaikan, jika kepergian (safar) Anda diwarnai dengan adab – adab syar’i, maka Insya Allah kepergian (safar) Anda menjadi safar yang berberkah. Namun jika tidak, Anda telah meninggalkan berbagai keutamaan yang telah tersedia di hadapan Anda. Maka, cobalah untuk menyimak risalah singkat ini.
A. Kapan kita dikatakan seorang musafir?
Dari banyak pendapat yang ada, -insyaa Allaah-
pendapat yang paling råjih, adalah tanpa adanya jarak perjalanan yang khusus, sesuai dengan ‘urf (kebiasaan masyarakat), jika kepergiannya tersebut menurut ‘urf (kebiasaan masyarakat) adalah suatu safar, maka ia terhitung musafir, jika tidak, maka tidak.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan:
“Dalil yang lebih tepat dan kuat ialah pendapat ulama yang membolehkan qashar shalat dan berbuka puasa ketika musafir dan tidak ada jarak perjalanan yang khusus. Inilah pendapat yang paling shahih.”
(Rujuk Kitab Majmuu’ al-Fataawaa, 24/106)
Imam Abu al-Qasim al-Kharqi rahimahullah telah menyatakan dalam kitab al-Mughni:
“Aku tidak setuju dengan pendapat yang diutarakan oleh kebanyakan ulama fiqh karena pendapat mereka itu tidak ada hujjahnya (dalam menghadkan jarak musafir). Ini karena, terdapat riwayat dari kata-kata para sahabat yang saling menyanggah. Sedangkan, tidak boleh berhujjah menggunakan dalil yang saling berbeda.”
Disimpulkan dari beberapa pendapat, bahwa pendapat yang paling rojih adalah
tiada batasan tertentu yang membataskan seseorang untuk dikategorikan sebagai musafir. Ia tergantung kepada ‘uruf/kebiasaan seseorang itu sendiri iaitu dari mana dia berada (kawasan kebiasaan dia berada/menetap) dan ke mana dia keluar (ke tempat yang di luar kebiasaannya) tanpa dibatasi jaraknya.
(Disimpulkan dari perbahasan dalam buku Fiqh Dan Musafir Penerbangan, Hafiz Firdaus Abdullah, Di bawah Tajuk Mengqashar shalat Dalam Penerbangan, Terbitan Perniagaan Jahabersa, m/s. 161-204)
Penjelasan lebih lengkap mengenai permasahan perbedaan pendapat diantara para ulama ini bisa dicek pada link berikut:
Qasharkanlah (Pendekkanlah) shalatmu Ketika Engkau Musafir
B. Adab-adab safar sesuai sunnah Råsulullåh shållallåhu ‘alaihi wa sallam
1. Disunnahkan berpamitan lebih dulu bagi orang yang hendak pergi
Disunnahkan bagi musafir untuk berpamitan kepada keluarga, kerabat dan saudara-saudaranya. Berpamitan sebelum menjalankan safar, terdapat sebuah sunnah yang telah terabaikan. Sangat sedikit orang yang mengamalkannya, yakni seorang musafir berpamitan dengan mengucapkan doa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
– Saling berpamitan dan saling mendoakan bagi mereka yang hendak safar, dan mereka yang ditinggalkan
Berkata Imam Ibnu Abdil Barr –rahimahullah-:
“Jika salah seorang dari kalian keluar bersafar maka hendaklah ia berpamitan kepada saudaranya, karena Allah -Subhanahu wa Ta`ala- menjadikan pada doa mereka berkah.”
Berkata Asy-Sya`bi –rahimahullah-:
“Sunnahnya jika seseorang datang dari safar untuk mengunjungi saudaranya dan menyalaminya, kemudian jika ia hendak bersafar adalah mendatangi mereka dan berpamitan serta mengharapkan doa mereka.”
– Doa orang yang hendak pergi kepada yang ditinggalkan
أَسْتَوْدِعُكُمُ اللهَ الَّذِيْ لاَ تَضِيْعُ وَدَائِعُهُ
‘
Astawdi’ukumullah, alladzi laa tadhii’u wa daa`i’uhu’
“Aku menitipkan kamu kepada Allah yang tidak akan hilang titipan-Nya..”
(Hasan; HR. Ahmad, dll)
[Rasuulullaah bersabda:
إذا خرجت إلى سفر فقل لمن تخلفه أستودعكم الله الذى لا تضيع ودائعه
Jika kalian hendak keluar safar, maka katakanlah kepada mereka yang kalian tinggalkan: Astawdi’ukumullah, alladzi laa tadhii’u wa daa-i’uhu’ (Aku menitipkan kamu kepada Allah yang tidak akan hilang titipan-Nya…)]
Berkata al Munawiy:
أي الذي إذا استحفظ وديعة لا تضيع فإنه تعالى إذا استودع شيئا حفظه
“Artinya: -Allah adalah- sosok yang apabila diserahkan kepadanya suatu barang titipan maka barang itu tidak akan tersia-siakan, karena Allah ta’ala apabila dititipi sesuatu maka Allah pasti akan menjaganya…”
(Faidh al-Qadir [1/641] software Maktabah asy-Syamilah)
– Doa orang yang ditinggalkan kepada orang yang hendak safar
Sebagaimana doa Rasuulullaah ketika melepas pasukan perang:
أَستودع اللَّه دينك وأمانتكم وخواتيم أعمالك
‘Astaudi’ullaha diinak, wa amaanatak wa khawaatima a’maalik‘
(Aku titipkan kepada Allah pemeliharaan agama kalian, amanat yang kalian emban, dan akhir penutup amal kalian).”
(HR at Tirmidziy, dll)
Rasuulullaah bersabda ketika hendak mengutus pasukan perang :
إِذَا اسْتَوْدَعَ اللَّهُ شَيْئًا حَفِظَهُ
Jika dititipkan sesuatu pada Allaah, maka Dia akan menjaganya
وَإِنِّي أَسْتَوْدِعُ اللَّهَ دِينَكُمَا وَأَمَانَتَكُمَا، وَخَوَاتِيمَ عَمَلِكُمَا
Dan aku titipkan pemeliharaan agama kalian, amanah yg kalian emban, serta kesudahan amalan kalian kepada Allaah
(Terdapat dalam Shahiih at-Tirmidziy)
Al-Imam Ath-Thibiy -rahimahullah- berkata,
“Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- menjadikan agama dan amanah seseorang sebagai titipan, karena di dalam safar seseorang akan tertimpa rasa berat, dan takut sehingga hal itu menjadi sebab tersepelekannya sebagian perkara-perkara agama. Lantaran itu, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- mendoakan kebaikan bagi orang yang safar berupa bantuan dan taufiq. Seseorang dalam safarnya tersebut tak akan lepas dari kegiatan yang ia perlukan di dalamnya berupa mengambil dan memberi sesuatu, bergaul dengan manusia. Karena itulah, Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- mendoakannya agar dipelihara sifat amanahnya, dan dijauhkan dari sifat khianat. Kemudian, jika ia kembali kepada keluarganya, maka akhir urusannya aman dari sesuatu yang membuatnya buruk dalam perkara agama dan dunianya”.
[Lihat Tuhfah Al-Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidziy]
Beliau juga mendoakan:
زودك الله التقوى وغفر ذنبك ووجهك للخير حيثما كنت
‘zawwadakaLLaahut taqwa, wa ghafara dzanbaka, wa wajjahaka lil khairi haitsuma kunta’
Semoga Allaah membekalimu dengan takwa, mengampuni dosamu, serta mudahkan kebaikan untukmu di mana pun kamu berada
(HR at Tirmidziy)
[1. Imam at-Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan,
Dari Anas -radhiyallahu’anhu-, dia berkata: Ada seorang lelaki yang datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian (ia) berkata, “Wahai Rasulullah, saya hendak bepergian/safar maka berilah saya bekal.”
قال زودك الله التقوى
Maka beliau menjawab, “ZawwadakaLLaahut taqwa (semoga Allah membekalimu takwa).”
Lalu dia berkata, “Tambahkan lagi -bekal- untukku.”
قال وغفر ذنبك
Beliau menjawab, “Wa ghafara dzanbaka (dan semoga Allah mengampuni dosamu).”
Dia berkata lagi, “Tambahkan lagi -bekal- untukku, ayah dan ibuku sebagai tebusan bagimu.”
قال ويسر لك الخير حيثما كنت
Beliau menjawab, “Wa yassara lakal khaira haitsuma kunta (semoga Allah mudahkan kebaikan untukmu di mana pun kamu berada).”
(HR. at-Tirmidzi, beliau berkata: hadits hasan gharib. Syaikh al-Albani mengatakan: hasan sahih. Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi (3/155) software Maktabah asy-Syamilah, dinukil dari:
Bekal Safar: Kutitipkan Mereka Kepada-Mu, Ya Allah…)]
Berkata al Munawiy:
ويندب لكل من المتوادعين أن يقول للآخر ذلك وأن يزيد المقيم زودك الله التقوى وغفر ذنبك ووجهك للخير حيثما كنت
“Dianjurkan bagi masing-masing orang (baik yang pergi maupun yang ditinggal) untuk mengucapkan bacaan itu kepada saudaranya yang lain dan hendaknya orang yang mukim (ditinggal) menambahkan bacaan ‘zawwadakallahut taqwa wa ghafara dzanbaka wa wajjahaka lil khairi haitsuma kunta‘.”
(Faidh al-Qadir)
2. Dibencinya safar sendirian
Terdapat hadits Abdullah bin ‘Amr radhiallahu ‘anhuma, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bersabda :
لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِي الْوَحْدَةِ مَا أَعْلَمُ مَا سَارَ رَاكِبٌ بِلَيْلٍ وَحْدَهُ
“Sekiranya manusia mengetahui apa-apa yang terjadi sewaktu bersafar sendirian sebagaimana yang aku ketahui. Niscaya tidak seorangpun yang akan melakukan safar di waktu malam sendirian “.
(HR. Bukhari).
Larangan tersebut bersifat umum baik di waktu malam maupun di waktu siang. Pengkhususkan malam yang disebutkan dalam hadits di atas karena keburukan-keburukan di waktu malam lebih banyak dan bahayanya lebih besar. Wallahu A`lam.
Larangan safar sendirian juga terdapat dalam hadits Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiallahu ‘anhuma, berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
”Yang bersafar sendirian maka temannya adalah syaithan, dan yang bersafar hanya berdua maka temannya adalah syaithan, dan yang bersafar bertiga maka dia yang dinamakan bersafar.”
(HR. Abu Daud, dihasankan oleh Al-Albani rahimahullah).
Yang dimaksud dengan syaithan di sini adalah jika kurang dari tiga orang, musafir tersebut sukanya membelot dan tidak taat. [1. Lihat Fathul Bari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Ma’rifah, 1379, 6/53 dan penjelasan Syaikh Al Albani dalam As Silsilah Ash Shohihah no. 62.] Namun larangan di sini bukanlah haram (tetapi makruh) karena larangannya berlaku pada masalah adab. [Lihat perkataan Ath Thobari yang dibawakan oleh Ibnu Hajar Al Asqolani dalam Fathul Bari, 6/53.]
3. Disunnahkan mengangkat pemimpin jika safarnya tiga orang atau lebih
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Jika tiga orang keluar untuk safar maka angkatlah salah satu di antara kalian sebagai pemimpin.”
(HR. Abu Daud, dan berkata Al-Albani rahimahullah : “Hadits hasan shahih).
Apabila pada safar yang jumlahnya tiga orang atau lebih tersebut, maka dianjurkan untuk mengangkat salah seorang dari mereka sebagai pemimpin yang akan membimbing dan mengarahkan mereka bagi kemaslahatan mereka. Kemudian wajib atas mereka untuk mentaatinya dan mengikuti segala yang ia perintahkan selain bukan perintah untuk berbuat maksiat kepada Allah -Subhanahu wa Ta`ala-.
4. Dilarang membawa anjing dan lonceng dalam safar
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari membawa anjing dan lonceng dalam safar. Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Malaikat tidak akan menemani safar seseorang yang ditemani anjing dan membawa lonceng/alat musik.”
( HR. Muslim).
Sebab dilarangnya lonceng karena itu merupakan terompet syaithan. Dalam hal ini terdapat jelas dalam riwayat Muslim dan selainnya dari hadits Abu Hurairah -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْجَرَسُ مَزَامِيرُ الشَّيْطَانِ
“Terompet adalah merupakan seruling syaithan.”
(HR. Muslim).
5. Dilarang bagi wanita safar tanpa ada mahram
al-Bukhari dan Muslim serta selain keduanya meriwayatkan bahwa Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu berkata: Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bersafar dalam jarak sehari semalam tanpa didampingi mahram.”
(HR. Bukhåriy)
Dalam lafazh Muslim :
“Tidak halal bagi wanita Muslimah untuk safar dalam jarak semalam kecuali bersamanya seorang laki-laki yang merupakan mahramnya.”
(HR. Bukhari).
6. Disunnahkan safar pada waktu terbaik
Dianjurkan untuk melakukan safar pada hari Kamis sebagaimana kebiasaan Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Ka’ab bin Malik, beliau berkata,
أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – خَرَجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ فِى غَزْوَةِ تَبُوكَ ، وَكَانَ يُحِبُّ أَنْ يَخْرُجَ يَوْمَ الْخَمِيسِ
“Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar menuju perang Tabuk pada hari Kamis. Dan telah menjadi kebiasaan beliau untuk bepergian pada hari Kamis.”
[HR. Bukhari no. 2950.]
Dianjurkan pula untuk mulai bepergian pada pagi hari karena waktu pagi adalah waktu yang penuh berkah. Sebagaimana do’a Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallampada waktu pagi,
اللَّهُمَّ بَارِكْ لأُمَّتِى فِى بُكُورِهَا
“
Ya Allah, berkahilah umatku di waktu paginya.”
[HR. Abu Daud no. 2606 dan At Tirmidzi no. 1212. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lainnya (baca: shahih lighoirihi). Lihat Shahih At Targhib wa At Tarhib no. 1693.]
Ibnu Baththol mengatakan,
“Adapun Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan waktu pagi dengan mendo’akan keberkahan pada waktu tersebut daripada waktu-waktu lainnya karena waktu pagi adalah waktu yang biasa digunakan manusia untuk memulai amal (aktivitas). Waktu tersebut adalah waktu bersemangat (fit) untuk beraktivitas. Oleh karena itu, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam mengkhususkan do’a pada waktu tersebut agar seluruh umatnya mendapatkan berkah di dalamnya.”
[Syarhul Bukhari Libni Baththol, Asy Syamilah, 9/163]
Juga waktu terbaik untuk melakukan safar adalah di waktu
duljah. Sebagian ulama mengatakan bahwa
duljah bermakna awal malam. Ada pula yang mengatakan seluruh malam karena melihat kelanjutan hadits. Jadi dapat kita maknakan bahwa perjalanan di waktu
duljah adalah perjalanan di malam hari.
[Lihat ‘Aunul Ma’bud, Muhammad Syamsul Haq Abu Ath Thoyib, Darul Kutub Al ‘Ilmiyyah, Beirut, cetakan kedua, 1415 H, 7/171.]
Dari Anas bin Malik, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالدُّلْجَةِ فَإِنَّ الأَرْضَ تُطْوَى بِاللَّيْلِ
“
Hendaklah kalian melakukan perjalanan di malam hari, karena seolah-olah bumi itu terlipat ketika itu.”
[HR. Abu Daud no. 2571, Al Hakim dalam Al Mustadrok 1/163, dan Al Baihaqi dalam Sunan Al Kubro 5/256. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shahihah no. 681.]
7. Hendaknya melakukan shalat dua raka’at ketika hendak pergi
Sebagaimana terdapat hadits dari Abu Hurairah, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا خَرَجْتَ مِنْ مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَخْرَجِ السُّوْءِ وَإِذَا دَخَلْتَ إِلَى مَنْزِلِكَ فَصَلِّ رَكْعَتَيْنِ يَمْنَعَانِكَ مِنْ مَدْخَلِ السُّوْءِ
“
Jika engkau keluar dari rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang dengan ini akan menghalangimu dari kejelekan yang berada di luar rumah. Jika engkau memasuki rumahmu, maka lakukanlah shalat dua raka’at yang akan menghalangimu dari kejelekan yang masuk ke dalam rumah.”
[HR. Al Bazzar, hadits ini shahih. Lihat As Silsilah Ash Shohihah no. 1323]
8. Membaca doa – doa ketika safar yang telah ma’tsur (diriwayatkan) dari Nabi shållallåhu ‘alaihi wa sallam
– Doa ketika ketika meninggalkan rumah
بِسْمِ اللَّهِ تَوَكَّلْتُ عَلَى اللَّهِ، لا حَوْلَ وَلا قُوَّةَ إِلا بِاللَّهِ
bismillah, tawwakaltu ‘alallåh,laa hawla wa laa quwwata illa billaah
“Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah, dan tidak ada daya dan upaya kecuali dengan izin Allah,”
اللَّهمَّ إني أعوذ بك أَن أَضِلَّ أو أُضَلَّ ، أَو أَزِلَّ أو أُزَلَّ ،أو أظلم أو أظلم , أو أَجهَلَ أو يُجهَلَ عليَّ
allaahumma inni ‘a-udzubika an a-dhilla au u-dhall, au azilla au uzall, au azhlam au uzhlam, au ajhala au yujhala ‘alayya…
“Ya Allah! sesungguhnya aku berlindung kepadaMu, jangan sampai aku sesat atau disesatkan (syetan atau orang yang berwatak syetan), atau tergelincir dan digelincirkan (orang lain), atau dari berbuat bodoh atau dibodohi.”
(Shahih, di shahihkan asy-syaikh al-albani dalam kitabnya Shahih Sunan Abu Daud, HN. 5094).
– Doa menaiki kendaraan
بسم الله , بسم الله , بسم الله
“Bismillaah, bismillaah, bismillaah”
(dengan menyebut nama Allaah, dengan menyebut nama Allaah, dengan menyebut nama Allaah)
Ketika sudah duduk di atas kendaraan, membaca:
الحمد لله
“Alhamdulillah”
(Segala puji bagi Allaah)
Lalu membaca,
سُبْحَانَ الَّذِى سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
“Subhanalladzi sakh-khoro lanaa hadza wa maa kunna lahu muqriniin. Wa inna ilaa robbina lamun-qolibuun”
(Maha Suci Allah yang telah menundukkan semua ini bagi kami padahal kami sebelumnya tidak mampu menguasainya, dan sesungguhnya kami akan kembali kepada Tuhan kami)
Kemudian mengucapkan,
الحمد لله , الحمد لله , الحمد لله
“Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah”.
Lalu mengucapkan,
اللَّهُ أَكبرُ , اللَّهُ أَكبرُ , اللَّهُ أَكبرُ
“Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar.”
Setelah itu membaca,
سُبْحَانَكَ إِنِّى قَدْ ظَلَمْتُ نَفْسِى فَاغْفِرْ لِى فَإِنَّهُ لاَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ إِلاَّ أَنْتَ
“Subhaanaka inni qad zhalamtu nafsii, faghfirlii fa-innahu laa yaghfirudz dzunuuba illa anta”
(Maha Suci Engkau, sesungguhnya aku telah menzholimi diriku sendiri, maka ampunilah aku karena tidak ada yang mengampuni dosa-dosa selain Engkau)
[Shahiih; HR Abu Daawud][1. Berdasarkan hadits ‘Aliy bin Rabi’ah, ia berkata:
شهدتُ عليًّا أُتيَ بدابَّةٍ ليركبَها فلمَّا وضعَ رجلَهُ في الرِّكابِ قالَ بسمِ اللَّه ثلاثًا فلمَّا استوى على ظهرِها قالَ الحمدُ للَّه ثمَّ قالَ { سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِينَ وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ } ثمَّ قالَ الحمدُ للَّه ثلاثًا اللَّهُ أكبر ثلاثًا سبحانكَ إنِّي قد ظلمتُ نفسِي فاغفر لي فإنَّهُ لا يغفرُ الذُّنوبَ إلَّا أنت ثمَّ ضحِك قلتُ من أيِّ شيءٍ ضحِكتَ يا أميرَ المؤمنينَ قالَ رأيتُ رسولَ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ صنعَ كما صنعتُ ثمَّ ضحِكَ فقلتُ من أيِّ شيءٍ ضحِكتَ يا رسولَ اللَّهِ قالَ إنَّ ربَّكَ ليعجبُ من عبدِهِ إذا قالَ ربِّ اغفر لي ذنوبي إنَّهُ لا يغفرُ الذُّنوبَ غيرُك
Aku menyaksikan ‘Aliy bin Abi Thaalib radhiyallaahu ‘anhu dibawakan kendaraan untuk dikendarainya. Ia berkata: “bismillaah”, maka setelah ia telah diatas punggungnya, maka ia berkata: “alhamdulillaah”, kemudian ia berkata: “Subhanalladzi sakh-khara lanaa hadzaa, wa maa kunna lahu muqriniin. Wa inna ilaa rabbinaa lamun-qalibuun” kemudian dia mengucap “alhamdulillaah” tiga kali, Allaahu akbar tiga kali, (kemudian ia berucap) “Subhaanaka inni qad zhalamtu nafsii, faghfirlii fa-innahu laa yaghfirudz dzunuuba illa anta” kemudian ia senyum. Kemudian aku berkata: “terhadap apakah engkau bersenyum wahai amirul mukminin?” Ia menjawab: Sungguh aku telah melihat Rasuulullaah melakukan seperti apa yang aku lakukan tadi (yaitu membaca dzikir-dzikirnya), kemudian beliau senyum. Maka aku bertanya “terhadap apakah engkau bersenyum wahai Rasuulullaah?” maka beliau menjawab: “sesungguhnya Rabbmu, benar-benar takjub terhadap hambaNya, jika ia berkata: “rabbighfirliy dzunubiy, innahu laa yaghfiru dzunuba ghayruk” (Ya Allaah, ampuni dosaku; karena sesungguhnya tidak ada yang mengampuni dosa selain (daripada)Mu)
(Shahiih; HR at Tirmidziy)]
– Doa bepergian
سُبْحَانَ الَّذِي سَخَّرَ لَنَا هَذَا وَمَا كُنَّا لَهُ مُقْرِنِين وَإِنَّا إِلَى رَبِّنَا لَمُنْقَلِبُونَ
subhaanaalladzi sakh-khårålanaa wa maa kunna lahu muq’riniin wa inna ila råbbina lamunqålibuun
” Maha Suci Allah yang telah menjalankan kami, dan sebelumnya kami tidak mampu, dan hanya kepada Rabb kami, kami kembali.”
اللَّهمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ فِي سَفَرِنَا هَذَا البِرَّ وَالتَّقْوَى ، وَمِنَ اْلعَمَلِ مَا تَرْضَى ،
allåhumma inni nas-aluka fii safarinaa hadzaa al-birrå wat-taq’wa, wa minal ‘amali maa tardhå
“Ya Allah! sesungguhnya aku memohon kepadaMu kebaikan dan ketakwaan di dalam perjalanan kami. Begitu pula amal yang Engkau ridhai”
اللَّهمَّ هَوِّنْ عَلَيْنَا فِي سَفَرِنَا هَذَا ، وَاَطْوِ عَنَّا بُعْدَهُ ،
allåhumma hawwin ‘alaynaa fii safarinaa haadzaa wa ath-wi ‘annaa bu’dah
“Ya Allah mudahkan/ ringankanlah perjalanan kami ini, dan jadikan perjalanan yang jauh menjadi dekat dari kami.”
اللَّهمَّ أَنْتَ الصَّاحِبُ فِي السَّفَرِ، وَالْخَلِيْفَةُ فِي اْلأَهْلِ
allåhumma antash-shååhibu fiis-safar, wakh-liifatu fil ahl,
“Ya Allah! Engkaulah teman di dalam perjalanan, dan Pemimpin/ Penjaga keluarga dan harta.”
اللَّهمَّ إِنيِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ وَعْثَاءِ السَّفَرِ، وَكَآبََةِ الْمَنْظَرِ ، وَسُوْءِ المُنْقَلَبِ فِي الْمَالِ وَ اْلأَهْلِ وَالْوَلَدِ
allåhumma inni a-‘udzubika min wa’-tsaa-is-safar, wa ka`aabatil munzhår, wa suu-il munqålabi fil maali wal ahli wal walad
“Ya Allah! sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari lelahnya perjalanan, dan sedihnya pemandangan, serta kesia-siaan tempat kembali, dan buruknya pemandangan pada harta, keluarga, dan anak.”
(HR. Abu Daud, Shahih).
– Doa Apabila kembali dari safar
Doa di atas dibaca (yakni doa bepergian), dan ditambah:
آيِبُوْنَ تَائِبُوْنَ عَابِدُوْنَ لَرَبِّنَا حَامِدُوْنَ
aayibuuna taa`ibuuna ‘aabiduuna li råbbinaa haamiduun
Kami kembali dengan bertaubat, tetap beribadah dan selalu memuji kepada Råbb kami
(HR. Muslim 2/998.).
9. Shålat diatas kendaraanya ketika dalam perjalanan
Termasuk sunnah yang telah banyak ditinggalkan adalah shalat sunnah bagi musafir di atas kendaraannya.
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma meriwayatkan, beliau berkata : “Adalah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat di atas tunggangan beliau ketika dalam safar dimana beliau mengarahkan tunggangannya ke arah kiblat dan shalat dengan memberi isyarat. Beliau mengerjakannya hanya pada shalat al-lail tidak pada shalat fardhu dan beliau mengerjakan shalat witir di atas kendaraan beliau.” (HR. Al-Bukhari).
10. Doa ketika singgah di suatu tempat
Dari Khaulah binti Hakim As-Sulamiyyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata: Saya mendengar Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa yang singgah di suatu tempat kemudian dia berdoa :
أَعُوْذُ بِكَلِمَاتِ اللهِ التَّامَّاتِ مِنْ شَرِّ مَا خَلَقَ
A’uudzubikalimatillaahitt-tammmaati min syarri maa khålaq
“Aku berlindung kepada dengan kalimat Allah yang sempurna dari kejelekan makhluk yang Engkau ciptakan.” (maka) Tidak akan ada sesuatupun yang dapat memudharatkan sampai ia berlalu dari tempat tersebut.” (HR. Muslim).
11. Disunnahkan untuk tinggal sementara dan makan secara bersama di satu tempat.
Apabila suatu kaum melakukan perjalanan bersama-sama disunnahkan bagi mereka berkumpul pada tempat di mana mereka tiba (singgah) dan bermalam. Demikian juga mereka bersama-sama makan agar mereka mendapatkan berkah.
Diriwayatkan oleh Abu Tsa`labah Al-Khusyani -radhiallahu ‘anhu-, beliau berkata : “Ketika para sahabat singgah di suatu tempat, para sahabat tersebut berpencar di lembah dan wadi , maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Jika kalian berpencar seperti ini ada yang di bukit ada yang di lembah, sungguh yang demikian ini adalah termasuk dari godaan syaithan. Setelah itu apabila mereka turun singgah d isuatu tempat mereka tidak lagi berpencar melainkan mereka saling berkumpul sebagian dengan sebagian lainnyahingga apabila dihamparkan sebuah pakaian kepada mereka niscaya akan mencakup mereka semua” (HR. Abu Daud, dan dishahihkan oleh Al-Albani –Rahimahullah).
Berkumpul bersama dalam makan, akan mendatangkan berkah dan juga dan akan ditambahkan rezeki bagi mereka. Dari Husyai bin Harb dari Bapaknya dari Kakeknya, beliau berkata: Para sahabat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya: “Wahai Rasulullah, kami telah makan namun kami tidak bisa kenyang.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Mungkin karena kalian makan dengan terpisah-pisah? ”Para sahabat menjawab: “Benar.” Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam besabda: “Berkumpullah kalian dalam makan di satu tempat dan sebutlah nama Allah, niscaya Allah akan memberikan barakah pada makanan tersebut bagi kalian.” (HR. Abu Daud, dan dihasankan oleh Al-Albani Rahimahullah).
12. Hendaklah orang yang bersafar bertakbir (mengucapkan Allahu Akbar) ketika melewati tempat yang tinggi.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, “Bahwasanya seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku hendak bersafar, maka berilah aku nasehat” Beliau menjawab, “Hendaklah kamu bertakwa kepada Allah Ta’ala, dan mengucapkan takbir (bertakbir) ketika melewati tempat yang tinggi.” (HR. at-Tirmidzi, hadits hasan).
Juga berdasarkan hadits Jabir yang ia menuturkan: “Apabila (jalan) kami menanjak, maka kami bertakbir, dan apabila menurun maka kami bertasbih”. (HR. Al-Bukhari).
13. Hendaklah mengucapkan “bismillaah” jika mengalami gangguan dalam perjalanan
Jika terjadi suatu gangguan dalam perjalanan (seperti kendaraan mogok), janganlah menjelek-jelekkan syaithan karena syaithan akan semakin besar kepala. Namun ucapkanlah basmalah (bacaan
“bismillah”)
Dari Abul Malih dari seseorang, dia berkata, “Aku pernah diboncengi Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu tunggangan yang kami naiki tergelincir. Kemudian aku pun mengatakan, “Celakalah syaithan”. Namun Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menyanggah ucapanku tadi,
لاَ تَقُلْ تَعِسَ الشَّيْطَانُ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَعَاظَمَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الْبَيْتِ وَيَقُولَ بِقُوَّتِى وَلَكِنْ قُلْ بِسْمِ اللَّهِ فَإِنَّكَ إِذَا قُلْتَ ذَلِكَ تَصَاغَرَ حَتَّى يَكُونَ مِثْلَ الذُّبَابِ
“Janganlah engkau ucapkan ‘celakalah syaithan’, karena jika engkau mengucapkan demikian, setan akan semakin besar seperti rumah. Lalu setan pun dengan sombongnya mengatakan, ‘Itu semua terjadi karena kekuatanku’. Akan tetapi, yang tepat ucapkanlah “Bismillah”. Jika engkau mengatakan seperti ini, setan akan semakin kecil sampai-sampai dia akan seperti lalat.”
[HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat
Al Kalimu Ath Thoyib no. 238]
[Dikutip dari
Tips Mudik Lebaran Penuh Berkah; Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal]
14. Apabila takut terhadap gangguan manusia, maka hendaklah ia berdoa seperti yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
اللَّهُمَّ إِنَّا نَجْعَلُكَ فِي نُحُورِهِمْ، وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شُرُورِهِمْ
allåhumma inna naj’-‘aluka fiy nuhuurihim wa na’uudzubika min syuruurihim
Artinya, “Ya Allah, Sesungguhnya kami menjadikan Engkau sebagai Penolong dalam menghadapi mereka, dan sesungguhnya kami berlindung kepadaMu dari kejahatan-kejahatan mereka”
(HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani),
15. Hendaklah dia berdoa di dalam safarnya dan memohon kepada Allah Ta’ala kebaikan dunia dan akhirat.
Karena safar merupakan waktu yang mustajab untuk berdoa. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Terdapat tiga doa yang mustajab yang tidak diragukan lagi padanya: do’a orang yang dizhalimi, do’a orang yang bersafar, dan do’a orang tua kepada anaknya.” (HR. at-Tirmidzi, hadits hasan).
16. Musafir Ketika Bertemu Waktu Sahur (Menjelang Shubuh)
Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar dan bertemu dengan waktu sahur, beliau mengucapkan,
سَمَّعَ سَامِعٌ بِحَمْدِ اللَّهِ وَحُسْنِ بَلاَئِهِ عَلَيْنَا رَبَّنَا صَاحِبْنَا وَأَفْضِلْ عَلَيْنَا عَائِذًا بِاللَّهِ مِنَ النَّارِ
“
Samma’a saami’un bi hamdillahi wa husni balaa-ihi ‘alainaa. Robbanaa shohibnaa wa afdhil ‘alainaa ‘aa-idzan billahi minan naar “
(Semoga ada yang memperdengarkan pujian kami kepada Allah atas nikmat dan cobaan-Nya yang baik bagi kami. Wahai Rabb kami, peliharalah kami dan berilah karunia kepada kami dengan berlindung kepada Allah dari api neraka)
.”
[HR. Muslim no. 2718]
[Dikutip dari
Tips Mudik Lebaran Penuh Berkah; Oleh: Muhammad Abduh Tuasikal]
17. Membaca dzikir ketika masuk desa/kota
Disebutkan dalam shahiih ibnu khuzaimah, bahwa tidaklah Rasuulullaah melihat suatu daerah, dan hendak untuk memasukinya; kecuali beliau membaca pada saat melihat daerah tersebut:
اللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَوَاتِ السَّبْعِ وَمَا أَظْلَلْنَ ، وَرَبَّ الأَرَضِينَ السَّبْعِ وَمَا أَقْلَلْنَ ، وَرَبَّ الشَّيَاطِينِ وَمَا أَضْلَلْنَ ، وَرَبَّ الرِّيَاحِ وَمَا ذَرَيْنَ
Allaahumma rabbassamawaatis sab’i wa maa azhlalna, wa rabbal ardhiinassab’i wa maa aqlalna, wa rabbasy syayaathiini wa maa adhlalna, wa rabbarriyaahi wa maa dzarayna
“Ya Allah, Tuhan tujuh langit dan apa yang dinaunginya. Tuhan penguasa tujuh bumi dan apa yang di atasnya. Tuhan Yang menguasai syetan-syetan dan apa yang mereka sesatkan. Tuhan Yang menguasai angin dan apa yang diterbangkannya.
فَإِنَّا نَسْأَلُكَ خَيْرَ هَذِهِ الْقَرْيَةِ وَخَيْرَ مَا فِيهَا ، وَنَعُوذُ بِكَ مِنْ شَرِّ هَذِهِ الْقَرْيَةِ وَشَرِّ مَا فِيهَا
fa inna nas aluka khayra hadzihil qaryati wa khayra maa fiihaa. Wa na’uudzubika min syarri hadzihil qaryati wa syarri maa fiihaa
Maka kami mohon kepada-Mu kebaikan desa ini, kebaikan penduduknya, dan apa yang ada di dalamnya. Kami berlindung kepada-Mu dan kejelekan desa ini, kejelekan penduduknya, dan apa yang ada di dalamnya.
[HR an Nasaa-iy (sunan al kubra), ibn hibbaan, ibnu khuzaymah, al haakim; dishahiihkan al haakim dan adz dzahabi, dikatakan al albaaniy: “hasan li ghayrihi”]
Maka ketika kita melihat sebuah daerah yang kita ingin kita masuki, maka ketika daerah itu terlihat, maka kita mengucapkan dzikir diatas.
18. Disunnah-kan ketika safar untuk meng-QÅSHAR-kan (memendekkan) shålatnya dan BOLEH baginya untuk menjama’ (menggabung) shalatnya
Dari banyak pendapat mengenai shålat seorang musafir, maka pendapat yang paling råjih -Insya Allåh- adalah SUNNAH baginya untuk meng-qåshar-kan shålat, dan BOLEH baginya untuk men-jama'(menggabungkan) shalatnya. Wallåhu ta’ala a’lam bish shåwwab.
– Sunnah bagi musafir untuk meng-qashar shalatnya
Allah (سبحانه وتعالى) berfirman di dalam surah an-Nisa’ ayat 101:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ
(artinya):“Dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-Qashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.”
Dalam hal ini, terdapat suatu riwayat dari Abu Ya’la bin Umayyah, dia menceritakan:
“Aku pernah berkata kepada ‘Umar bin Khaththab: (Allah berfirman:) “maka tidaklah mengapa kamu meng-Qashar shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir”. (Namun sekarang) masyarakat sekarang sudah berada dalam keadaan aman. ‘Umar berkata: “Aku juga pernah merasa hairan sebagaimana engkau merasa hairan. Maka aku bertanya kepada Rasulullah (ﷺ) mengenai hal tersebut. Beliau (ﷺ) bersabda:
صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ الله بِهَا عَلَيكُم فَاقبَلُوا صَدَقَتَهُ
“Ia suatu sedekah yang telah disedekahkan oleh allah kepada kamu. Oleh itu, terimalah sedekah Allah.”
(HR Muslim)
Dari ‘Aisyah, dia menyatakan:
“Ketika shalat pertama kali diwajibkan, Allah mewajibkan dua rakaat-dua rakaat, sama ada ketika sedang tidak dalam perjalanan maupun ketika dalam perjalanan. (Selepas hijrah Nabi (ﷺ)) shalat ketika safar ditetapkan/dibiarkan (dua rakaat), dan shalat ketika tidak safar (dalam perjalanan) ditambah (jumlah rakaatnya).
(HR Muslim)
Dari Musa bin Salamah Al-Hudzali dia berkata: Aku bertanya kepada Ibnu Abbas: “Bagaimana saya shalat jika saya berada di Makkah (sedang safar) dan saya tidak ikut shalat di belakang imam (berjamaah)?” Maka beliau menjawab, “Shalatlah 2 rakaat, itu merupakan sunnahnya Abu Al-Qasim shallallahu alaihi wasallam.”
(HR. Muslim)
Bahkan disebutkan ibnu ‘Umar: “Aku pernah menemani Rasulullah (ﷺ) dalam perjalanannya dan beliau tidak pernah mengerjakan shalat lebih dari dua rakaat (bagi setiap shalat yg empat raka’at). Demikian juga dengan Abu Bakar, ‘Umar, dan ‘Usman radhiyallåhu ‘anhum.
(HR Muslim)
Dari hadits ini, sebagian ulama menghukumi bahwa qashar merupakan syarat sah shalat seorang musafir; tidak sah baginya jika tidak diqashar (kecuali kalau bermakmum imam yang mukim).
– Kapan mulai meng-qashar?
Ketika
telah meniatkan safar, dan telah meninggalkan semua rumah di kampungnya. Sebagaimana yang dikatakan Imam Ibnul Mundzir.
– Berapa lama boleh mengqashar?
Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan beberapa riwayat dari para shahabat, yang menyatakan bahwa TIDAK ADA BATASAN WAKTU seseorang untuk tetap mengqasharkan shalatnya sebagaimana bisa dilihat dalam riwayat-riwayat berikut:
Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu bahwa beliau berdiam di Naisabur (sebagai musafir) selama setahun atau dua tahun sambil mengqashar shalat.
Dan dari sahabat Jabir bin Zaid bahwa beliau ditanya, “Saya tinggal (sebagai musafir) di negeri Tastur selama setahun atau dua tahun, dan saya sudah mirip dengan penduduk asli di situ,” maka Jabir menjawab, “Shalatlah dua rakaat.”
Abu Al-Minhal bertanya kepada Ibnu Abbas, “Saya berdiam (sebagai musafir) di Madinah selama setahun dan tidak sedang melanjutkan perjalanan?” maka Ibnu Abbas menjawab, “Shalatlah kamu dua rakaat.” Dan pada atsar setelahnya Ibnu Abbas berkata, “Shalatlah dua rakaat walaupun engkau berdiam selama 10 tahun.”
Semua atsar sahabat ini disebutkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf dengan sanad yang shahih.
(Sumber:
http://al-atsariyyah.com/hukum-shalat-qashar-bagi-musafir.html)
Hal ini menandakan, selama seseorang MASIH MENIATKAN untuk TIDAK MUKIM ditempat yang ia safari tersebut, maka ia masih disebut musafir, sehingga selama itu pula ia DISUNNAHKAN untuk meng-qasharkan shalatnya.
– Bolehnya jama’ bagi musafir
Para sahabat memahami bahwa rasa takut dan hujan bisa menjadi udzur untuk seseorang boleh menjama’ shalatnya, seperti seorang yang sedang musafir. Dan menjama’ shalat karena sebab hujan adalah terkenal di zaman Nabi. Itulah sebabnya dalam hadist di atas hujan dijadikan sebab yang membolehkan untuk menjama’.
(Lihat al Irwa’, III/40; dipetik dari
abusalma ).
Imam Ahmad rahimahullah di dalam al-Musnadnya (6/241) menambahkan:
“Kecuali shalat Maghrib dan subuh”.
(Rujukan: Catatan kaki no. 71, m/s. 550, Ensiklopedi shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, oleh Sheikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, Terbitan Pustaka Imam asy-Syafi’i)
Dari Ibnu ‘Abbas, dia menyatakan:
“Allah telah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi Kalian (ﷺ) ketika tidak dalam perjalanan (musafir) adalah empat rakaat dan ketika dalam perjalanan dua rakaat, serta ketika menghadapi rasa takut adalah satu rakaat.”
(HR Muslim)
Perlu diketahui bahwa musafir itu ada dua macam:
– Ada musafir saa-ir, yaitu yang berada dalam perjalanan
– Dan ada musafir naazil, yaitu musafir yang sudah sampai ke negeri yang ia tuju atau sedang singgah di suatu tempat di tengah-tengah safar selama beberapa lama.
Menjama’ shalat yaitu menjamak shalat Zhuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya’ boleh dilakukan oleh musafir saa-ir maupun musafir naazil. Namun yang lebih afdhol (lebih utama) untuk musafir naazil adalah tidak menjamak shalat (jika ia masih bisa mengerjakannya pada waktunya masing-masing).
Musafir naazil diperbolehkan untuk menjamak shalat jika memang dia merasa kesulitan mengerjakan shalat di masing-masing waktu atau dia memang butuh istirahat sehingga harus menjamak.
Adapun untuk musafir saa-ir, yang paling afdhol baginya adalah menjamak shalat, boleh dengan jamak taqdim (menggabung dua shalat di waktu awal) atau jamak takhir (menggabung dua shalat di waktu akhir), terserah mana yang paling mudah baginya.
(penjelasan diatas adalah penjelasan asy-syaikh al-utsaimin råhimahullåh, lihat
http://islamqa.com/ar/ref/49885, dialih bahasakan oleh al-ustadz muhammad abduh tuasikal)
19. Apabila MENG-IMAMI shålat wajib 4 raka’at (zhuhur, ashr, ‘isya) (baik makmumnya mukim atau safar) tetap meng-qåshar-kan shålat.
Dan bila ada makmum yang mukim, maka tetap harus menyempurnakan shålatnya.
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan:
“Para ulama telah sepakat bahwa jika orang yang bermukim/bermastautin menjadi makmum kepada imam yang bermusafir lalu musafir itu mengucapkan salam (setelah dua rakaat shalatnya secara Qashar – pen.), maka orang yang bermukim harus menyempurnakan shalatnya (kepada empat rakaat).”
(Rujukan: al-Mughni, 3/146. Lihat: Nailul Authaar, asy-Syaukani, 2/403)
Jika seorang musafir mengimami beberapa orang yang bermukim/bermastautin, lalu dia mengerjakan shalat itu secara lengkap/tamam/sempurna, maka shalat mereka itu sempurna dan sah, hanya saja bertentangan dengan yang afdhal (sunnahnya).
(Majmuu’ Fataawaa Ibni Baaz, 12/260).
(Dinukil daripada: Ensiklopedi shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, oleh Sheikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, Terbitan Pustaka Imam asy-Syafi’i, m/s. 270-271)
20. Apabila DI-IMAMI shålat wajib 4 raka’at (zhuhur, ashr, ‘isya) oleh mukim, tetap menyempurnakan shålatnya
Ibnu ‘Abbas rahimahullah (ketika bermusafir), dia akan shalat empat rakaat jika shalat bersama imam (yang mukim) dan dua rakaat (Qashar) jika shalat sendirian.(Hadits Riwayat Muslim, Kitab shalat orang-orang yang musafir, no. 17 (688))
Imam Ibnu Abdil Barr rahimahullah menyebutkan:
“Kebanyakan dari mereka menyatakan bahwa jika seorang musafir melakukan takbiratul ihram di belakang orang yang bermukim/bermastautin sebelum salamnya, maka dia harus mengerjakan shalat separti orang mukim, iaitu mengerjakan secara lengkap (empat rakaat)”.
(at-Tamhiid, 16/311-312)
“Mereka yang bermusafir ketika menjadi makmum kepada imam yang mukim harus mengerjakan shalat separti yang dilakukan imamnya (shalat sempurna/empat rakaat).
(Rujuk: Ensiklopedi shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, oleh Sheikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, Terbitan Pustaka Imam asy-Syafi’i, m/s. 271)
21. Tidak ada shålat sunnah kecuali shalat sunnah fajar, witir dan shalat sunnah muthlaqåh
Imam Ibnul Qayyim rahimahullah berkata:
“Kegigihan dan kesungguhan Rasulullah (ﷺ) dalam memelihara shalat sunnah sebelum Subuh lebih besar daripada shalat sunnah yang lainnya sehingga beliau tidak pernah meninggalkannya. Begitu pula shalat witr, sama ada ketika dalam perjalanan mau pun ketika sedang di rumah… Tidak pernah dinukil bahwa Rasulullah (ﷺ) mengerjakan shalat sunnah rawatib selain shalat sunnah sebelum subuh dan shalat witr dalam perjalanannya.”
(Rujuk: Zaadul Ma’aad fii Hadyi Khairil ‘Ibaad, 1/315)
Berdasarkan fatwa Imam Ibnul Qayyim, ini menunjukkan bahwa dipahami hanya shalat sunnah rawatib subuh dan shalat witr yang dituntut. Dan tiada sandaran bagi kesunnahan melakukan shalat sunnah rawatib bagi shalat-shalat yang lain melainkan sebelum shalat subuh.
Imam Nawawi rahimahullah berkata:
“Para ulama telah sepakat untuk menetapkan sunnah (adanya) terhadap shalat-shalat sunnah mutlak (shalat-shalat sunnah yang tidak memiliki sebab khusus untuk ia dilakukan) dalam perjalanan.”
(Syarhun Nawawi ‘alaa shahih Muslim, 5/205). (Rujuk: Ensiklopedi shalat Menurut al-Qur’an dan as-Sunnah, oleh Sheikh Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf al-Qahthani, Terbitan Pustaka Imam asy-Syafi’i, m/s. 269)
22. Tidak ada shålat jum’at bagi sesama musafir
Ibnu Umar Radhiyallahu ‘anhu berkata “Tidak ada shalat Jum’at bagi Musafir”[Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/19] dan Al-baihaqi dalam Al-Kubra [3/184] dengan sanad yang shahih]
Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar : Bahwasannya ia tidak melaksanakan shalat Jum’at ketika safar [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/104; sanadnya hasan, namun shahih dengan riwayat mauquf Al-Baihaqiy di awal].
Dari Hassan Al-Bashri diriwayatkan bahwa Anas bin Malik menetap di Naisabur selama satu tahun -atau dua tahun- di selalu shalat dua raka’at lalu salam dan dia tidak melaksanakan shalat jum’at [Diriwayatkan oleh Ibnu Abu Syaibah [1/442], Ibnul Munzdir [4/20] dengan sanad yang shahih; dari abul-jauzaa]
dari Al-Hasan : Bahwasannya ‘Abdurrahman bin Samurah pernah berada di negeri Kaabul (Afghanistan) pada musim dingin selama semusim atau dua musim. Ia tidak melakukan shalat Jum’at, dan ia shalat dua raka’at” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/104; sanadnya shahih; abul-jauzaa].
Dari Ats-Tsauriy, dari Mughiirah, dari Ibraahiim, ia berkata : “Mereka tidak mengerjakan shalat Jum’at ketika safar. Dan mereka tidaklah shalat kecuali dua raka’at” [Diriwayatkan ‘Abdurrazzaaq 3/173-174 no. 5202; sanadnya shahih]. ‘Mereka’ yang dimaksud Ibraahiim An-Nakha’iy ini adalah beberapa tabi’in dan shahabat yang semasa dengannya, karena ia sendiri termasuk tabi’iy kecil (thabaqah ke-5, wafat tahun 196 H). [dari abul-jauzaa]
dari Mak-huul, ia berkata : “Tidak ada kewajiban bagi musafir shalat ‘Iedul-Adlhaa, shalat ‘Iedul-Fithri, dan shalat Jum’at” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/104; sanadnya shahih; dari abul-jauzaa].
dari ‘Aliy bin Al-Aqmar, ia berkata : “Masruuq, ‘Urwah, Al-Mughiirah, dan sejumlah orang dari kalangan shahabat ‘Abdullah pernah keluar untuk safar. Tibalah hari Jum’at, namun mereka tidak shalat Jum’at. Dan tiba pula hari ‘Iedul-Fithri, namun mereka tidak shalat ‘Ied” [Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah, 2/104; sanadnya shahih; dari abul-jauzaa].
dari Ibraahiim : “Shahabat-shahabat kami pernah berperang selama kurang lebih setahun, dimana mereka menqashar shalat namun tidak melakukan shalat Jum’at” [idem, sanadnya shahih; dari abul-jauzaa].
dari Ibnu Thaawus, dari ayahnya, ia berkata : “Tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir” [Diriwayatkan ‘Abdurrazzaq 3/172 no. 5197; sanadnya shahih; dari abul jauzaa]
Berkata Ibnul Mundzir:
“Dan termasuk dalil yang menunjukkan gugurnya kewajiban shalat Jum’at bagi musafir adalah bahwasannya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam safar-safarnya tentu pernah melewati hari Jum’at. Akan tetapi tidak sampai pada kita beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat Jum’at dalam keadaan safar. Bahkan, telah shahih dari beliau mengerjakan shalat Dhuhur di ‘Arafah yang saat itu bertepatan dengan hari Jum’at. Maka, itu merupakan petunjuk dari perbuatan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa tidak ada kewajiban shalat Jum’at bagi musafir”
[Al-Ausath, 4/20; dari abul-jauzaa]
Berkata al Imaam ibnul Qudaamah:
“…Nabi shallallaahu ‘alaihi wa salam biasa melakukan safar, namun beliau tidak melakukan halat Jum’at dalam safarnya itu. Dan ketika dalam haji wada’ di ‘Arafah pada hari Jum’at, beliau shalat Dhuhur dan menjamaknya, tanpa melakukan shalat Jum’at. Hal yang sama dengan Al-Khulafaaur-Raasyidiin radliyallaahu ‘anhum dimana mereka biasa bersafar untuk haji dan selainnya tanpa ada seorang pun dari mereka melakukan shalat Jum’at dalam safarnya. Begitu pula dengan shahabat-shahabat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam lainnya dan orang-orang setelah mereka….”
[Al-Mughniy, 3/216; dari abul-jauzaa]
Ini berlaku bagi sesama musafir yang melewati atau menempati suatu daerah yang disafarinya, dan tidak ada disana orang mukim. Maka sesama mereka tidak shalat jum’at, tidak pula shalat ‘id. Wallaahu a’lam.
23. Tetap mendatangi shalat jum’at dan jama’ah apabila melewati kampung yang mengumandangkan adzan, atau telah sampai ditempat safarnya dan mendengar adzan
Rasuulullaah shallalaahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
الجمعة على كل من سمع النداء
Shalat Jumu’at diwajibkan atas SETIAP yang mendengar adzan
(Hasan; HR Abu Daawud)
Ma’mar pernah bertanya kepada az-Zuhriy tentang musafir yang melewati satu kampung/desa yang bertepatan dengan hari Jum’at, maka ia menjawab :
إذا سمع الاذان فليشهد الجمعة
“Apabila ia mendengar adzan, hendaklah ia menghadiri shalat Jum’at”
[Shahiih; diriwayatkan oleh ‘Abdurazzaaq 3/174 no. 5205; kutip dari ustadz abul-jauzaa]
Demikian pula shalat jama’ah, berdasarkan keumuman hadits:
من سمع النداء فلم يجب فلا صلاة له إلا من عذر
“Barangsiapa yang mendengar adzan kemudian tidak memenuhinya maka tidak ada sholat baginya kecuali orang yang memiliki udzur.”
Diatas dikatakan من سمع النداء, , sedangkan من disini umum, berlaku pada mukim maupun musafir. Demikian pula النداء itu umum, apakah itu adzan shalat jum’at ataukah adzan shalat lima waktu. Maka perintah diatas ini berlaku untuk shalat jum’at maupun shalat berjama’ah.
Sekalipun musafir telah menjama’-taqdim shalatnya (sebelum keberangkatan atau ditengah perjalanannnya), tapi ketika ia melewati daerah atau telah sampai di temapt safarnya dan masuk shalat berikutnya dan ia mendengar adzan, maka hendaknya ia shalat kembali bersama orang-orang mukim.
Rasuulullaah shallallaahu ‘alayhi wa sallam bersabda:
إِذَا جِئْتَ فَصَلِّ مَعَ النَّاسِ وَإِنْ كُنْتَ قَدْ صَلَّيْتَ
Jika kamu mendapati (imam dan jama’ahnya sedang shalat) maka shalatlah bersama manusia, meskipun engkau SUDAH SHALAT
Juga sabda beliau:
فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ، فَصَلِّ، فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ
Jika engkau mendapati (shalat) bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka), sesunggunya shalatmu (bersama mereka) adalah naafilah
Juga sabda beliau:
صل الصلاة لوقتها؛ فإن أدركت معهم فصل، ولا تقل قد صليت، فلا أصلي
Shalatlah pada waktunya; dan jika engkau mendapati shalat bersama mereka, maka shalatlah (bersama mereka); JANGAN ENGKAU KATAKAN: ‘aku sudah shalat, maka aku tidak shalat lagi (bersama mereka)’
Maka:
=> Sekalipun seorang musafir telah menjama’-taqdim shalatnya, tapi ia melewati daerah yang dikumandangkan adzan waktu shalat berikutnya; atau ia sudah sampai ke tempat safarnya dan ia mendapati adzan; maka hendaknya ia tetap mendatangi masjid dan shalat bersama orang-orang mukim, meskipun ia telah shalat.
=> KELIRU. Jika seorang musafir yang telah sampai ditempat tujuannya; tapi malah shalat di hotel/aula/rumah bersama sesama musafir, padahal disekitarannya masih ada masjid. Hendaknya ia shalat di masjid bersama orang-orang mukim.
24. Disunnahkan untuk tidak puasa bagi yang kepayahan, dan dianjurkan puasa bagi yang mampu
Pertanyaan:
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya puasa musafir padahal ia merasa berat ?
Jawaban:
Apabila puasa dirasa memberatkan dan membebaninya maka itu menjadi makruh hukumnya, karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seseorang pingsan, orang-orang disekitar beliau berdesak-desakan, beliau bertanya : “Kenapa orang ini?”. Mereka menjawab. “Dia berpusa”. Beliau bersabda : “Puasa di waktu bepergian bukanlah termasuk kebaikan”
[Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang pingsan karena sangat panas, tidaklah termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian (1946). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan Ramadhan bagi musafir untuk tujuan selain maksiat (1115)]
Adapun bila terasa berat atasnya puasa dengan kepayahan yang sangat maka wajib atasnya berbuka, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala orang banyak mengadukan kepada beliau bahwa mereka merasa berat berpuasa (tatkala bepergian, -pent) Nabi menyuruh mereka berbuka, lalu disampaikan lagi kepada beliau, “Sesungguhnya sebagian orang tetap berpuasa”, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mereka itu ahli maksiat! Mereka itu pelaku maksiat!”
[Diriwayatkan oleh Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di bulan Ramadhan bagi musafir selain tujuan maksiat (1114)]
Sedangkan bagi orang yang tidak mengalami kepayahan untuk berpuasa, yang paling afdhal adalah tetap berpuasa meneladani Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam manakala beliau tetap berpuasa, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Darda Radhiyallahu ‘anhu, “Kami bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan di panas terik yang menyengat, tiada seorangpun dari kami yang berpuasa kecuali Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abdullah bin Rawahah”
[Diriwayatkan oleh Bukhari : Kitab Shaum/Bab Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada orang yang pingsan karena sangat panas, tidaklah termasuk kebaikan bahwa seseorang berpuasa kala bepergian (1946). Muslim : Kitab Shiyam/Bab Bolehnya berpuasa dan berbuka di kala bulan Ramadhan bagi musafir untuk tujuan selain maksiat (1115)]
[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah Dan Ibadah, Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, terbitan Pustaka Arafah,
http://www.almanhaj.or.id/content/1959/slash/0]
25. Disunnahkan bagi musafir untuk segera kembali ke keluarganya setelah selesai urusannya dan tanpa menunda-nunda
Disunnahkan bagi seorang musafir apabila dia telah mencapai maksud dari perjalanannya tersebut agar segera kembali kepada keluarga. Tidak berdiam melebihi kebutuhannya. Dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda : “Safar itu adalah bagian dari adzab, karena dengan safar ia terhalang untuk makan, minum, dan tidur. Maka jika telah selesai keperluannya maka hendaklah ia segera kembali kepada keluarganya.” (HR. Bukhari).
Ibnu Hajar -rahimahullah- mengatakan :
“Hadits ini menunjukkan makruhnya berpisah dari keluarganya lebih dari keperluannya. Dan disunnahkan untuk segera kembali kepada keluarganya apalagi ditakutkan kalau-kalau isterinya terabaikan di saat kepergiannya. Diamnya berkumpul bersama keluarga akan memberikan kesejukan yang dapat membantu perbaikan baik agama atau duniawiyah. Lagi pula berkumpul bersama keluarga akan mendatangkan rasa kebersamaan dan kekuatan dalam pelaksaan ibadah”
(Fathul Bari (3/730)).
26. Makruh bagi seorang musafir pulang menjumpai keluarganya di malam hari tanpa menginformasikan sebelumnya
Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, beliau berkata:
“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang untuk mengetuk pintu rumah istrinya pada malam hari.”
Pada riwayat Muslim:
“Jika salah seorang dari kalian datang dari suatu perjalanan, janganlah mengetuk pintu rumah istrinya hingga istrinya tersebut telah merapikan dan menyisir rambutnya.”
Jadi sepantasnya bagi seorang musafir apabila dia kembali menjumpai istrinya untuk tidak mendatanginya di malam hari, sehingga ia tidak melihat apa yang dia benci dari penampilan istrinya yang tidak rapi. Dari hadits-hadits ini juga dianjurkannya para istri untuk berhias untuk suaminya untuk melayani suaminya yang baru datang dari safar.
27. Disunnahkan shalat dua rakaat bagi musafir ketika kembali ke negerinya
Diantara petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apabila beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali dari suatu perjalanan maka yang pertama kali segera beliau lakukan shalat di masjid dua raka’at.
Ka’ab bin Malik radhiallahu ‘anhu mengatakan : Bahwa sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , apabila beliau tiba dari suatu perjalanan pada waktu dhuha,beliau mendatangi masjid lalu mengerjakan shalat dua raka’at sebelum beliau duduk “(HR.Bukhari, Muslim dan Ahmad).
28. Apabila telah sampai di rumah, maka disunnahkan berjima’ dengan istri
Råsulullåh shållallåhu ‘alayhi wa sallam juga bersabda, (yang artinya)
“Artinya : Jangan tergesa-gesa hingga engkau dapat datang pada waktu malam -yaitu ‘Isya’- agar ia (isterimu) sempat menyisir rambut yang kusut dan mencukur bulu kemaluannya. Selanjutnya, hendaklah engkau menggaulinya”
(HR. Bukhåriy, Muslim, Ahmad, al-Baihaqiy dan selainnya)
Hal ini adalah Sunnah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana yang diceritakan oleh Ka’ab bin Malik radhiyallaahu ‘anhu ketika ia tidak ikut perang Tabuk dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh al-Bukhari (no. 3088) dan Muslim (no. 716 (74)).
[sumber: Buku Bingkisan Istimewa Menuju Keluarga Sakinah, Penulis Yazid bin Abdul Qadir Jawas, Penerbit Putaka A-Taqwa Bogor – Jawa Barat, Cet Ke II Dzul Qa’dah 1427H/Desember 2006; dari
almanhaj]
Semoga risalah singkat ini bisa bermanfa’at bagi kita, dam semoga kita dapat mengambil pelajaran darinya, memahaminya dengan baik dan benar, serta mengamalkannya dengan benar; dengan sebaik-baiknya.
Disusun: Abu Zuhriy al-Gharantaliy ( https://abuzuhriy.wordpress.com )
Artikel www.asysyamil.com